A D D E N D U M
Nomor :
Terhadap
HAK ATAS TANAH DAN PEMECAHAN SERTIPIKAT ATAS TANAH
DI PERUMAHAN GADING GRIYA LESTARI
Pada hari ini, Jum’at , tanggal 11 Desember 1998, kedua belah pihak yang namanya tercantum dan karenanya bertindak mewakili badan hukum/Pengacara & Penasehat Hukum yang tersebut dalam Surat Perjanjian Nomor : 28/X/1998 tanggal 13 Agustus 1998 tentang Jasa Bantuan Hukum Dalam Rangka Permohonan Hak Atas Tanah dan Pemecahan Sertipikat Atas Tanah di Perumahan Gading Griya Lestari, (selanjutnya disebut Perjanjian Induk), maka dengan ini Pihak Pertama : PT. Persero JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG dan Pihak Kedua : Kantor Pengacara & Penasehat Hukum U. Nuzuly & Sitrawati, telah sepakat dan setuju untuk membuat Addendum terhadap Perjanjian Induk berkenaan dengan adanya perubahan tahapan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan, dan Penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan serta penambahan pekerjaan, karena dengan belum ditemukannya Buku Sertipikat Asal dan Akta Pelepasan Hak tanggal 11 April 1983 No. 92 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Mohamad Said Tadjoedin dan karena adanya pemblokiran Sertipikat Hak Milik No. 29/Pustaka Rakyat, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bahwa yang dimaksud dengan 53 (limapuluh tiga) warga GGL seperti yang terdapat dalam Perjanjian Induk Pasal 2 butir 2.d adalah 53 (limapuluh tiga) Pecahan Sertipikat, yaitu merupakan pemecahan atas nama warag GGL maupun atas nama Pihak Pertama.
2. Kedua belah pihak setuju untuk merubah Pasal 2 butir 1 Perjanjian Induk, yaitu dengan menambah pekerjaan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 46/Pustaka Rakyat (sisa) atas nama M. Rasjid , Sertipikat Hak Milik No. 118/Pustaka Rakyat (sisa) atas nama Soejadi, Girik No. 1310 (sisa) atas nama H. Abdul Gani bin Jamin, Sertipikat HGB No. 7501 (sisa) atas nama PT. Persero JIEP, Sertipikat HGB No. 1542 (sisa) atas nama PT. Persero JIEP, Sertipikat HGB No. 1620 (sisa) atas nama PT. Persero JIEP, Sertipikat HGB No. 1992 (sisa) atas nama PT. Persero JIEP, sehingga dengan demikian seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
a. Sertipikat Hak Milik No. 149/Pustaka Rakyat (sisa) atas
b. Sertipikat Hak Milik No. 153/Pustaka Rakyat (sebagian) atas nama Sumarno menjadi 10 (sepuluh) pecahan sertipikat.
c. Sertipikat Hak Milik No. 110/Pustaka Rakyat (sisa) atas nama Moh. Fatah Soerjanto menjadi 5 (
d. Girik No. 3103 (sisa) atas nama Hatta bin Abdullah menjadi 4 (empat) pecahan sertipikat.
e. Girik No. 1310 (sisa) atas nama H. Abdul Gani bin Jamin menjadi 4 (empat) pecahan sertipikat.
f. Sertipikat Hak Milik No. 29/Pustaka Rakyat (sisa) atas nama Adam Abas menjadi 14 (empat belas) pecahan sertipikat.
g. Sertipikat Hak Milik No. 46/Pustaka Rakyat (sisa) atas nama M. Rasjid menjadi 5 (
h. Sertipikat Hak Milik No. 118/Pustaka Rakyat (sisa) atas nama Soejadi menjadi 1 (satu) pecahan sertipikat.
i. Sertipikat HGB No. 2482 (sisa) atas nama PT. Perero JIEP menjadi 2 (dua) pecahan sertipikat.
j. Sertipikat HGB No. 1542 (sisa) atas nama PT. Pesero JIEP menjadi 1 (satu) pecahan sertipikat.
k. Sertipikat HGB No. 1620 (sisa) atas nama PT. Pesero JIEP menjadi 1 (satu) pecahan sertipikat.
l. Sertipikat HGB No. 1992 (sisa) atas nama PT. Pesero JIEP menjadi 1 (satu) pecahan sertipikat.
Jumlah total seluruhnya : 62 (enampuluh dua) pecahan sertipikat.
3. Kedua belah pihak setuju menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Perjanjian Induk, yang mana seluruh pekerjaan tersebut akan diselesaikan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juli 1999.
4. Merubah Pasal 2 butir 2 Perjanjian Induk sehingga menjadi :
Permohonan Hak tersebut di atas meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a. Permohonan HGB atas nama Pihak Pertama ;
b. Pemecahan HGB atas nama Pihak Pertama menjadi HGB perkapling atas nama masing-masing warga Perumahan GGL atau atas nama Pihak Pertama sebanyak 62 (enampuluh dua) pecahan sertipikat ;
c. Mengurus Akta Jual Beli ke PPAT atas nama masing-masing warga Perumahan GGL.
5. Atas penambahan pekerjaan sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, kedua belah pihak setuju untuk menambah operasional cost sebesar Rp. 38.500.000,- (tigapuluh delapanjuta limaratus ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, yang akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran V.
6. Merubah Pasal 4 butir b Perjanjian Induk mengenai Pembayaran I, sehingga menjadi :
- Pembayaran I : sebesar Rp. 36.214.800,- (tigapuluh enam juta duaratus empat belas
ribu delapan ratus rupiah) dibayarkan setelah diterbitkannya Surat Ukur/Gambar Situasi terhadap seluruh surat-surat tanah yang dimohonkan haknya.
7. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Induk sepanjang tidak ditentukan lain dinyatakan tetap berlaku.
8. Addendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Induk.
9. Apabila terdapat kekeliruan/kekurangan yang belum diatur dalam addendum ini, maka akan diperbaiki dan disempurnakan kemudian oleh kedua belah pihak, dan ketentuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Addendum ini.
Demikian Addendum ini dibuat rangkap 2 (tiga), bermeterei cukup, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai naskah asli, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut diatas.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
KANTOR PENGACARA & PENASEHAT PT. Persero
HUKUM U. NUZULY & SITRAWATI JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG
Usman Nuzuly, SH Sutarlina Sitrawati, SH Ir. Sahat H. Gultom Kuswati
Direktur Teknik Direktur Pemasaran &
Pengembangan
